Kamis, 29 Juli 2021

KONSULTAN DEPNAKER AMBON

KONSULTAN DEPNAKER AMBON


Setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.


Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:


1. hak dan kewajiban pengusaha;

2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;

3. syarat kerja;

4. tata tertib perusahaan; dan

5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.


Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.


Peraturan perusahaan berfungsi untuk menjaga keteraturan dalam internal perusahaan, adanya peraturan perusahaan yang harus ditaati oleh semua orang yang terlibat didalamnya (tanpa terkecuali). Selain itu Peraturan perusahaan bisa juga difungsikan sebagai sebuah alat untuk menjaga agar perusahaan dapat terhindar dari berbagai bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin saja bisa merugikan perusahaan itu sendiri.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa perizinan Depnaker

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#biayaperijinandisnaker

#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut

#ijink3disnaker

#ijinoperasionaldisnaker

#izinalatlift

#izinliftdepnaker

#ijinliftdepnaker

#ijindepnaker

#ijindisnakerlift

#izinoperasiliftdepnaker

#depnakerjakarta

#depnakertangerang

#depnakertangerangselatan

#depnakerliftpenumpang

#depnakerliftbarang

#pengesahanperaturanperusahaan

#peraturanperusahaan

#peraturanperusahaankemenaker



KONSULTAN DEPNAKER ACEH

KONSULTAN DEPNAKER ACEH


Selain mengurus segala perizinan, ada hal yang tak kalah penting untuk dipenuhi sebelum mendirikan perusahaan, yakni Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK). Sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, perusahaan Anda bisa dikenai sanksi jika lalai atau sengaja tidak melapor WLTK.


Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.


Kabar baiknya, saat ini pelaporan bisa dilakukan lebih mudah lewat sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Anda cukup mengunjungi situs tersebut dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan melaporkan secara berkala setiap tahunnya mengenai ketenagakerjaan di perusahaan Anda.


Menurut UU yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahunnya secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam laporan ketenagakerjaan, perusahaan perlu memuat beberapa keterangan, yaitu:


1. Identitas Perusahaan

2. Hubungan Ketenagakerjaan

3. Perlindungan Tenaga Kerja

4. Kesempatan Kerja


Faktanya, masih banyak perusahaan yang tidak rutin melaporkan WLTK setiap tahunnya. Padahal, setidaknya ada tiga alasan mengapa perusahaan Anda setiap tahun wajib membuat laporan WLTK kepada pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan.


1. Menghindari Sanksi dari Pemerintah

Dengan melapor WLTK.

2. Persyaratan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

3. WLTK Merupakan Indilkator Kepedulian Perusahaan terhadap Kesejahteraan Karyawan




More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Urus Perizinan Depnaker

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com



#depnakerjakarta

#depnakerjakartaselatan

#depnakerjakartabarat

#depnakerbekasi

#depnakerbogor

#depnakerbandung

#depnakercirebon

#depnakercikarang

#depnakercianjur

#depnakerciamis

#depnakerdkijakarta

#depnakerdepok

#depnakerdemak

#depnakerdenpasar

#depnakerdeliserdang

#sertifikasidepnaker

#siodepnaker

#depnakerindonesia

#depnakerjakpus

#depnakerjogja

#depnakerketenagakerjaan

#depnakerkarawang

#depnakermalang

#depnakerpusatjakarta

#depnakertangsel

#disnakertangerang

#izindepnaker

#ijindepnaker

#ijindisnaker


KONSULTAN DEPNAKER TANGERANG

KONSULTAN DEPNAKER TANGERANG


Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik


Menurut permen nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, menjelaskan bahwa dengan perkembangan teknologi dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator serta perkembangan peraturan perundang-undangan, harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang.


Eskalator meliputi :

1. Eskalator yang memiliki sudut kemiringan 27,5(dua puluh tujuh koma lima) derajatsampai dengan 35(tiga puluh lima) derajatdan memiliki anak tangga;

2. Eskalator yang memiliki sudut 0 (nol) derajat sampai paling tinggi 12(dua belas) derajat dan memiliki palet (Travelator). 

Syarat K3 perencanaan dan pembuatan Elevator atau meliputi:

a. pembuatan gambar rencana konstruksi dan instalasi listrik;

b. persyaratan dan spesifikasi teknis bagian dan perlengkapan Elevator atau Eskalator;

c. perhitungan teknis;

d. pembuatan diagram panel pengendali;dan

e. pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama

f. Elevator atau Eskalator harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. 


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

#depnakerjakarta

#depnakerjakartaselatan

#depnakerjakartabarat

#depnakerbekasi

#depnakerbogor

#depnakerbandung

#depnakercirebon

#depnakercikarang

#depnakercianjur

#depnakerciamis

#depnakerdkijakarta

#depnakerdepok

#depnakerdemak

#depnakerdenpasar

#depnakerdeliserdang

#sertifikasidepnaker

#siodepnaker

#depnakerindonesia

#depnakerjakpus

#depnakerjogja

#depnakerketenagakerjaan

#depnakerkarawang

#depnakermalang

#depnakerpusatjakarta

#depnakertangsel

#disnakertangerang

#izindepnaker

#ijindepnaker

#ijindisnaker


KONSULTAN DEPNAKER KARAWANG

KONSULTAN DEPNAKER KARAWANG


Izin Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut merupakan Izin yang menyatakan bahwa suatu instalasi pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan, di suatu tempat kerja tertentu telah sesuai dengan standar keamanan berdasarkan peraturan yang ada.


Dasar Hukumnya ialah :

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

2. Peraturan Daerah Kota Bandung No.19/2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan


Untuk memperoleh pengesahan dari Meneteri Tenaga Kerja maka haruS memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy gambar  pesawar angkat dan angkut

3. Data Teknis


Mekanisme Pekerjaan :

1. Pengajuan berkas permohonan

2. Pemeriksaan Berkas

3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan.

4. Proses Izin Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut

5. Penyerahan Izin Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut


Kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perijinan berpengalaman. Kami telah berkerjasama dengan beberapa Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dengan tenaga ahli yang professional. 


Surat Izin Pengesahan ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui setelah habis masa berlakunya.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa perizinan Depnaker

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com



#biayaperijinandisnaker

#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut

#ijink3disnaker

#ijinoperasionaldisnaker

#izinalatlift

#izinliftdepnaker

#ijinliftdepnaker

#ijindepnaker

#ijindisnakerlift

#izinoperasiliftdepnaker

#depnakerjakarta

#depnakertangerang

#depnakertangerangselatan

#depnakerliftpenumpang

#depnakerliftbarang

#pengesahanperaturanperusahaan

#peraturanperusahaan

#peraturanperusahaankemenaker




KONSULTAN DEPNAKER CIANJUR

KONSULTAN DEPNAKER CIANJUR


Izin Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut merupakan Izin yang menyatakan bahwa suatu instalasi pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan, di suatu tempat kerja tertentu telah sesuai dengan standar keamanan berdasarkan peraturan yang ada.


Dasar Hukumnya ialah :

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

2. Peraturan Daerah Kota Bandung No.19/2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan


Untuk memperoleh pengesahan dari Meneteri Tenaga Kerja maka haruS memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy gambar  pesawar angkat dan angkut

3. Data Teknis


Mekanisme Pekerjaan :

1. Pengajuan berkas permohonan

2. Pemeriksaan Berkas

3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan.

4. Proses Izin Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut

5. Penyerahan Izin Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut


Kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perijinan berpengalaman. Kami telah berkerjasama dengan beberapa Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dengan tenaga ahli yang professional. 


Surat Izin Pengesahan ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui setelah habis masa berlakunya.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa perizinan Depnaker

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com



#biayaperijinandisnaker

#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut

#ijink3disnaker

#ijinoperasionaldisnaker

#izinalatlift

#izinliftdepnaker

#ijinliftdepnaker

#ijindepnaker

#ijindisnakerlift

#izinoperasiliftdepnaker

#depnakerjakarta

#depnakertangerang

#depnakertangerangselatan

#depnakerliftpenumpang

#depnakerliftbarang

#pengesahanperaturanperusahaan

#peraturanperusahaan

#peraturanperusahaankemenaker




Senin, 19 Juli 2021

IJIN ESKALATOR DEPNAKER BOGOR

IJIN ESKALATOR DEPNAKER BOGOR


Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik


Menurut permen nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, menjelaskan bahwa dengan perkembangan teknologi dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator serta perkembangan peraturan perundang-undangan, harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang.


Eskalator meliputi :

1. Eskalator yang memiliki sudut kemiringan 27,5(dua puluh tujuh koma lima) derajatsampai dengan 35(tiga puluh lima) derajatdan memiliki anak tangga;

2. Eskalator yang memiliki sudut 0 (nol) derajat sampai paling tinggi 12(dua belas) derajat dan memiliki palet (Travelator). 

Syarat K3 perencanaan dan pembuatan Elevator atau meliputi:

a. pembuatan gambar rencana konstruksi dan instalasi listrik;

b. persyaratan dan spesifikasi teknis bagian dan perlengkapan Elevator atau Eskalator;

c. perhitungan teknis;

d. pembuatan diagram panel pengendali;dan

e. pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama

f. Elevator atau Eskalator harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. 


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

#depnakerjakarta

#depnakerjakartaselatan

#depnakerjakartabarat

#depnakerbekasi

#depnakerbogor

#depnakerbandung

#depnakercirebon

#depnakercikarang

#depnakercianjur

#depnakerciamis

#depnakerdkijakarta

#depnakerdepok

#depnakerdemak

#depnakerdenpasar

#depnakerdeliserdang

#sertifikasidepnaker

#siodepnaker

#depnakerindonesia

#depnakerjakpus

#depnakerjogja

#depnakerketenagakerjaan

#depnakerkarawang

#depnakermalang

#depnakerpusatjakarta

#depnakertangsel

#disnakertangerang

#izindepnaker

#ijindepnaker

#ijindisnaker


IJIN GONDOLA DEPNAKER BEKASI

IJIN GONDOLA DEPNAKER BEKASI


Gondola adalah alat untuk angkut muatan atau beban yang di gunakan di ketinggian atau gedung biasanya digunakan untuk membersihkan kaca jendela atau mengecek dinding diketinggian gedung. Membersihkan kaca diluar gedung di Indonesia hampir 100% menggunakan system Gondola. Pekerja yang mengoprasikan gondola tersebut yaitu Operator Gondola.


Selain pentingnya operator Gondola, alat gondola perlu di lakukan pengecekan setiap 1 tahun sekali untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Degan ketentuan dalam penggunaanya harus tetap memperhatikan syarat-syarat K3 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun syarat tertuang dalam evaluasi dan/atau laporan hasil pemneriksaaan dan pengujian alat gondola tersebut.


Uji Riksa Gondola adalah pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala maupun baru pada Gondola. Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No. 4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.


Tujuan dari izin riksa pada gondola adalah untuk memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku, menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut, mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident), memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi, mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa perizinan Depnaker

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com



#depnakerjakarta

#depnakerjakartaselatan

#depnakerjakartabarat

#depnakerbekasi

#depnakerbogor

#depnakerbandung

#depnakercirebon

#depnakercikarang

#depnakercianjur

#depnakerciamis

#depnakerdkijakarta

#depnakerdepok

#depnakerdemak

#depnakerdenpasar

#depnakerdeliserdang

#sertifikasidepnaker

#siodepnaker

#depnakerindonesia

#depnakerjakpus

#depnakerjogja

#depnakerketenagakerjaan

#depnakerkarawang

#depnakermalang

#depnakerpusatjakarta

#depnakertangsel

#disnakertangerang

#izindepnaker

#ijindepnaker

#ijindisnaker