PERATURAN PERUSAHAN DEPNAKER MALUKU
Pengertian peraturan perusahaan menurut Pasal 1
angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai
berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang
ditunjuk. Namun kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah
memiliki perjanjian kerja bersama.
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan layanan
pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) secara online. Layanan yang berlaku mulai tahun 2019 ini bertujuan untuk
menciptakan layanan persyaratan kerja yang cepat, murah, bersih, dan
berkualitas. Layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online akan
memangkas waktu pelayanan yang berkepanjangan. Dengan adanya pelayanan online
PP dan PKB ini kan tidak ada biaya transportasi yang dikeluarkan dan tidak
banyak waktu yang terbuang.
Mau urus Peraturan Perusahan (PP) tanpa RIBET
? Segera konsultasikan ke kami. Kami siap membantu Anda dengan senang hati.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#depnakerjakarta
#depnakertrans
#peraturanperusahaan
#smk3kemenaker
#wajiblapor
#wajiblaporketenagakerjaan
#wajiblaporperusahaan
#izindepnaker
#disnakerdkijakarta
#disnakerkotatangerang
#disnakertangerang
#pengesahanperaturanperusahaan
#peraturanperusahaandisnaker
#peraturanperusahaankemenaker
#izinkemenaker
#pengesahanppdisnaker
#pengesahankemnaker
#pengesahandinastenagakerja
#kemnakerjakarta
#kemnakertangerang
#disnakerjakarta
#disnakertangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar